Kamis, 17 Maret 2016

MAKALAH DEMOKRASI "Pengertian, Unsur Penegak, Parameter, Sejarah Perkembangannya di Indonesia"

Tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan - Fakultas SAINTEK - UIN Suka Yogyakarta


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahandemokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme suatu sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dai banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyakna suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.

B.     Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.        Apa sajakah unsur penegak demokrasi?
3.        Bagaimana parameter dan sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?


C.    Tujuan Penulisan
1.        Mengetahui pengertian demokrasi.
2.        Mengetahui unsur-unsur penegak demokrasi
3.        Mengetahui parameter dan sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia.


























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau cratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Secara sederhana, banyak kalangan yang menyatakan bahwa demokrasi diartikan “rakyat berkuasa atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung, maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Secara terminology, definisi demokrasi dikemukakan oleh beberapa ahli politik, diantaranya yaitu :
1.      Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat, diri oran banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untukmengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2.      Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
3.      Internasional Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselengggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
4.      C.F. Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
5.      Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Dalam bahasa popular Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah “the government from the people, by the people and for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelengggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara dijalankan oleh rakyat dan diawasi oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Agar kebijakan itu aspiratif dan untuk kepentinan rakyat, pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dan diawasi oleh rakyat.

B.     Unsur Penegak Demokrasi
Untuk terwujudnya demokrasi dalam berbagai lapangan sisi kehidupan manusia baik dalam kehidupan bernegara dimana hubungan negara dan masyarakat atau masyarakat dengan negara dan kehidupan sosial kemasyarakatan yaitu hubungan antar sesama warga masyarakat. Tegaknya demokrasi sangat terkait dengan tegaknya komponen atau unsur dalam demokrasi itu sendiri. Komponen-komponen yang dapat mengejawantahkan tegaknya demokrasi antara lain:
1.      Negara Hukum (rechtsstaat dan the rule of law)
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law sudah begitu populer. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara Eropa. Kontinental yang bertumpu pada sistem civil law, sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitik beratkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial (Moh. Mahfud MD, 1999).
Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Adanya perlindungan terhadap HAM
2.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan
4.      Adanya peradilan administrasi
Sedangkan the rule of law dicirikan oleh:
1.      Adanya supremasi aturan-aturan hukum
2.      Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
3.      Adanya jaminan perlindungan HAM (Moh. Mahfud MD, 1999)
Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep di atas dicirikan sebagai berikut:
1.      Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.      Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
3.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
4.      Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri
Selanjutnya dalam konferensi International Comission of Jurists di Bangkok seperti yang diikuti oleh Moh. Mahfud  MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
1.      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin.
2.      Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Adanya pemilu yang bebas
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat
5.      Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.      Adanya pendidikan kewarganegaraan (Moh. Mahfud MD, 1999)
Dengan demikian dari penjelasan di atas, bahwa negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga  legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa termasuk pula dalam bermasyarakat. Tanpa hukum negara tersebut suasana demokratis sulit dibangun.
Sementara itu istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia menganut salah satu sistem demokrasi. Karena itu secara yuridis formal sistem demokrasi menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari pengertian negara hukum pada umumnya (genusbegrip) yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia. Jauh sebelum itu Moh. Yamin membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang (Moh. Mahfud MD, 1999). Karena itu harus terhindar dari kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan oleh penguasa negara. Negara hukum Indonesia juga memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan atau kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara. Seperti yang dikatakan oleh Philipus M. Hadjon eleme-elemen penting dalam negara hukum Indonesia sebagai berikut:
1.      Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan atas-asas kerukunan.
2.      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
3.      Penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah gagal.
4.      Keseimbangan penggunaan antara hak-hak dan kewajiban (Philipus M. Hadjon, 1997).
Mengacu pada ciri-ciri negara hukum seperti dijelaskan di atas bahwa negara hukum menjadi prasyarat bagi tegaknya demokrasi. Dengan kata lain demokrasi tidak dapat tegak tanpa negara hukum.

2.      Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani dengan cirinya sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan masyarakat yang berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi. Selain itu masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi sebagaimana yang dikatakan oleh Soetandyo Wignyosoubroto, Adi Suryadi Culla, Muhammad AS, Hikam, Ryaas Rasyid, Samsuddin Haris sebagai prasyarat demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Selain itu masyarakat madani senantiasa melakukan kritik dan kontrol terhadap perilaku negara dan pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkannya. Secara konseptual keberadaan masyarakat madani sama dengan negara. Karena itu masyarakat madani mempunyai posisi tawar (bergaining potition) yang cukup kuat ketika berhadapan dengan negara (state). Dengan kata lain dalam kaitan dengan kehidupan bernegara, masyarakat madani disatu pihak dipahami sebagai masyarakat yang menunjukkan kemandiriannya ketika berhadapan dengan negara, dipihak lain posisi negara dapat mengungguli masyarakat madani.
Masyarakat madani dan demokrasi bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mangenai masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan, adanya keragaman dan konsensus. Tatanan nilai-nilai demokrasi tersebut ada dalam masyarakat madani. Karena itu demukrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai sosial yang ada pada masyarakat madani. Tanpa prakondisi institusional yang ditata secara sistematis dan proporsional, tidak ada suatu jaminan kuat untuk mengembangkan demokrasi yang sesungguhnya.
Dalam masyarakat madani diasumsikan bahwa proses demokratisasi sebagai proses politik dorongannya berasal dari perjuangan masyarakat yang sadar secara etis dan bertanggung jawab atas perbaikan nasibnya sendiri. Dengan kata lain pada masyarakat madani adanya penekanan prakarsa dan peranserta anggota masyarakat ketimbang prakarsa dan peranserta negara dalam pembentukan subjek-subjek politik (political subjects) dan pranata sosial dan politik (social and political institution).
Lebih lanjut menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren (baik secara internal dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau sebaliknya). Sebagai perwujudan masyarakat madani secara konkrit dibentuknya berbagai organisasi-organisasi di luar negara yang disebut NGO (non goverment organization) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas inisiatif masyarakat madani. LSM (NGO) tersebut bergerak dalam berbagai sektor atau bidang garapan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan penguatan posisi tawar masyarakat terhadap negara. Diantara LSM adalah YLBHI (LSM bidang advokasi hukum dan HAM), WALHI (LSM bidang advokasi lingkungan hidup), YLKI (LSM bidang advokasi perlindungan konsumen), LAP (LSM bidang advokasi pendidikan), The Habibie Center (LSM bidang advokasi Demokrasi dan HAM) dan LSM lainnya. Institusi formal masyarakat madani selain LSM juga terdapat oraganisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti ICMI, NU, Muhammadiyah, WALUBI, PGI dan sebagainya.

3.      Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik yang terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekanan (pressure group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Pendapat lain mengatakan bahwa partai politik merupakan organisasi dari aktivitas politik yang berusaha merebut kekuasaan pemerintah dan merebut dukungan rakyat dalam rangka perjuangan politik.
Dalam menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, seperti yang dikatakan oleh Miriam Budiardjo partai politik mengemban beberapa fungsi:
a.       Sebagai sarana komunikasi politik
b.      Sebagai sarana sosialisasi politik
c.       Sebagai sarana rekrutmen politik
d.      Sebagai sarana pengatur konflik
Keempat fungsi partai politik tersebut merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai.
Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah organisasi. Kaum cendekiawan, kalangan civitas akademika kampus (perguruan tinggi), kalangan pers merupakan kelompok penekan yang banyak melakukan tekanan dan kontrol kepada eksekutif untuk mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh negara. Dengan demikian partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.

4.      Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab
Salah satu peran strategis pers adalah sebagai penyedia informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan berbagi persoalan baik dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Kebebasan pers dalam menyajikan informasi baik berupa kritik maupun sebagai informasi pembangun hanya dibatasi oleh aspek yuridis dan etika jurnalistik yang dijunjung tinggi oleh kalangan jurnalis.
Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsi secara maksimal, pers hendaknya diberikan kebebasan dalam menyajikan informasi. Karena itu diperlukan adanya jaminan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang tidak mengebiri peran pers. Dalam konteks Indonesia, jaminan konstitusional ada pada pasal 28 UUD 1945. Selai itu jaminan kebebasan pers ada pada pasal 19 pernyataan umum hak asasi manusia (freedom of information) dan ketetapan MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM dalam kaitan dengan kebebasan pers. Melaui landasan konstitusional tersebut pers Indonesia dapat menjadi kekuatan keempat dalam menegakkan kinerja demokrasi yaitu melalui peran pengawasan terhadap kerja pemerintahan (A. Muis, 2000, 59). Begitu pula perundang-undangan pers sebagai penjabaran dari pasal 28 UUD 1945 dan pasal 19 pernyataan HAM PBB hendaknya memberikan jaminan bagi bekerjanya pers nasional secara jujur, bertanggung jawab dan bebas. Karena lembaga sensor dan bredel menjadi sesuatu yang tidak signifikan dalam undang-undang pers.

C.    Parameter Demokrasi
Menurut KBBI, arti kata parameter adalah ukuran seluruh populasi dalam penelitian yang harus diperkirakan dari yang terdapat di dalam percontohan. Menurut Eko Sujatmiko, pengertian parameter adalah ukuran, kriteria, patokan, pembatasan, standar atau tolak ukur. Jadi dapat disimpulkan parameter demokrasi adalah ukuran, kriteria, patokan, pembatasan, standar atau tolak ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu negara dalam menjalankan tata pemerintahannya sehingga demokratis atau tidak. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1.      Pembentukan pemerintah melalui pemilu.
2.      Sistem pertanggungjawaban pemerintahan.
3.      Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan Negara.
4.      Pengawasan oleh rakyat.

Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis adalah sebagai berikut:
a.       Dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b.      Penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c.       Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d.      Kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e.       Pengakuan pada hak minoritas.
f.       Pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g.      Sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h.      Keseimbangan dan keharmonisan.
i.        Tentara yang professional.
j.        Lembaga peradilan yang independent.

Amien Rais menambahkan kriteria lain dalam parameter demokrasi, yaitu:
a.       Adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b.      Distribusi pendapatan secara adil.
c.       Kesempatan memperoleh pendidikan.
d.      Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e.       Mengindahkan fatsoen politik.
f.       Kebebasan individu.
g.      Semangat kerjasama.
h.      Hak untuk protes.

Pendapat berikutnya adalah pendapat dari Sri Soemantri yang menyatakan bahwa:
a.       Hukum diterapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
b.      Hasil pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
c.       Pemerintahan harus terbuka.
d.      Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.

Frans Magnis Suseno juga berpendapat bahwa parameter Negara demokrasi adalah:
a.       Negara terikat hukum.
b.      Kontrol efektif pemerintahan oleh rakyat.
c.       Pemilu yang bebas.
d.      Adanya jaminan terhadap hak-hak minoritas.

Sedangkan menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
a.       Pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
b.      Llaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
c.       Partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
d.      Pemilihan bebas.
e.       Adanya kebebasan dasar warga negaranya.

Selanjutnya Affan Ghofar (pakar politik UGM) sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan) merupakan system yang demokratik atau tidak melalui ukuran:
a.       Akuntabilitas.
b.      Rotasi kekuasaan.
c.       Recruitment politik.
d.      Pemilihan umum.
e.       Adanya pengakuan dan perlidungan hak-hak dasar.
Kelima elemen tersebut berlaku secara universal di dalam melihat demokratis tidaknya suatu rezim pemerintahan (political order).

D.    Sejarah Berkembangnya Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pra kemedekaan dan tahapan pasca kemerdekaan. Seperti dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie telah tumbuh praktik yang dapat dikaitkan dengan gagasan kedaulatan rakyat di wilayah Nusantara ini terutama yang terjadi di pedesaan. Gagasan demokrasi terus berlanjut pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia seperti lahirnya konsep demokrasi versi beberapa tokoh dan pendiri Negara. Dengan demikian bagi bangsa Indonesia tradisi berdemokrasi sebenarnya telah dimulai sejak zaman kerajaan Nusantara. Karena itu potensi tumbuhnya alam demokrasi sangat besar.
Sementara itu perkembangan demokrasi di Indonesia pasca kemerdekaan mengalami pasang-surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Sebagai tatanan kehidupan, inti tatanan kehidupan yang demokratis secara empiris terkait dengan persoalan pada hubungan antara negara atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya dalam posisi keseimbangan dan saling melakukan pengawasan. Dengan kata lain, posisi keseimbangan antara pemerintah atau negara dengan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menghindari timbulnya tindakan kotor dan anarkis baik dilakukan pemerintah atau negara terhadap rakyatnya, maupun sebaliknya. Perkembangan demokrasi di Indonesia dilihat dari waktu dibagi dalam empat periode yaitu :

a.    Demokrasi periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem demokrasi parlementer ternyata kurang cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan pada beberapa negara Asia lain. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik.
Pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri. Salah satu hal yang penting dalam periode ini adalah adanya perdebatan yang tidak berkesudahan yang dilakukan oleh anggota parlemen dari partai yang berbeda. Karena seperti diketahui bahwa pada periode ini tumbuh era multi partai. Era multi partai diikuti oleh adanya alam kebebasan (tumbuhnya paham liberalisme) yang tumbuh pada periode ini.
Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam konstitusional untuk mencapai konsesus mengenai dasar negara ketika membahas Undang-Undang Dasar baru, medorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keluarnya Dekrit Presiden tersebut merupakan intervensi presiden terhadap parlemen. Dengan demikian sejak Dekrit Presiden keluar masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

b.   Demokrasi periode 1959-1965
Masa kedua Republik Indonesia (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam praktik pemerintahan, pada periode ini telah banyak melakukan distorsi terhadap praktik demokrasi, banyak tindakan yang menyimpang atau menyeleweng dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditegaskan dan ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian, karena antara presiden dan DPR berada dalam posisi setara dan tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
Setelah DPR hasil pemilu 1955 yang demokratis dibubarkan, presiden membentuk DPR Gotong Royong yang mengganti DPR hasil pemilihan umum. Dalam DPR Gotong Royong sangat ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol sebagai sesuatu yang melekat pada DPR ditiadakan. Selain itu pimpinan DPR Gotong Royong dijadikan sebagai salah seorang menteri. Dengan demikian dalam posisi itu pimpinan Dewan hanya difungsikan sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai wakil rakyat. Peristiwa tersebut mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika yang intinya adalah adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Demokrasi terpimpin menurut Soekarno (Presiden RI) seperti dikutip oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam kesempatan lain ia (Soekarno) mengatakan bahwa demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme dan otokrasi diktator. Demokrasi kekeluargaan ialah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral yang sepuh, seorang ketua dan mengayomi.
Selanjutnya dalam pidatonya pada tanggal 17 Agustus 1959 dengan judul “Penemuan kembali Revolusi kita”, presiden Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah :

1)        Tiap-tiap orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara.
2)        Tiap-tiap orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pandangan Ahmad Syafi’i Ma’arif demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai Ayah dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada ditangannya.
Dari penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi. Demokrasi terpimpin Soekarno sebenarnya bukan sistem demokrasi yang sebenarnya, melainkan sebagai suatu bentuk otoriterian. Karena itu pada periode ini sebenarnya alam dan iklim demokrasi tidak muncul, karena yang sebenarnya terjadi dalam praktik pemerintahan adalah rezim pemerintahan sentralistik otoriter Soekarno. Demokrasi terpimpin ala Soekarno berakhir dengan lahirnya Gerakan 30 September 1965 yang di dalangi olehPKI (Partai Komunis Indonesia).

c.    Demokrasi periode 1965-1998
Periode pemerintahan ini muncul setelah gagalnya Gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI. Landasan formil periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Semangat yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Karena sebelum periode ini telah terjadi penyelewengan dan pengingkaran terhadap kedua landasan formal dan yuridis dalam kehidupan kenegaraan. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korektif.
Pada periode ini praktik demokrasi di Indonesia senantiasa mengacu pada nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Karena itu Demokrasi pada masa ini disebut dengan Demokrasi Pancasila. Beberapa perumusan tentang Demokrasi Pancasila sebagai berikut :
1)        Demokrasi dalam Bidang Politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas-azas negara hukum dan kepastian hukum.
2)        Demokrasi dalam Bidang Ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
3)        Demokrasi dalam Bidang Hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karena dalam demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi politik yang sama semua rakyat. Untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dam jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.
Namun demikian “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim rezim orde baru ditandai oleh :
1)        Dominannya peranan ABRI;
2)        Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
3)        Pengebirian peran dan fungsi partai politik;
4)        Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
5)        Masa mengambang;
6)        Monolitisasi ideologi negara;
7)        Inkorporasi lembaga non pemerintah.
Tujuh ciri tersebut menjadikan hubungan negara versus masyarakat secara berhadap-hadapan dan subordinat, dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi. Dengan demikian kejadian pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi Pancasila pada masa rezim Soeharto.

d.   Demokrasi Periode 1998-Sekarang.
Runtuhnya rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di Indonesia, dimana pada masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan Negara yang akan membawa Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1.      Komposisi elite politik.
2.      Desain institusi politik.
3.      Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite.
4.      Peran masyarakat madani.
Pentingnya komposisi elite politik, dikarenakan dalam demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan kedaulatan dan kekuasaannya pada elite politik.Dimana para elite politik mendesain institusi politik, yang dimana saling bertanggungjawab dalam melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan, dan opini publik.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era transisi menuju demokrasi di Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitan dengan keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi, diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers, dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat inipun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar balikan arah demokrasi di Indonesia kembali ke periode sebelum reformasi.Oleh sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini belum jelas kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui paket amandemen konstitusi (amandemen-IV) dan pembuatan  paket perundang-undangan politik (UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat mengawasi transisi menuju demokrasi.
Dan pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih terjadi tindakan di luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi  dikalangan para pejabat Negara yang masih  belum terselesaikan. 
























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
a.       Pengertian Demokrasi
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau cratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa.
Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah “the government from the people, by the people and for the people”. Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelengggarakan pemerintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara dijalankan oleh rakyat dan diawasi oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
b.      Unsur Penegak Demokrasi
Unsur-unsur penegak demokrasi adalah :
1.      Negara Hukum
2.      Masyarakat Madani
3.      Infrastruktur Politik
4.      Pers Yang Bebas dan Bertanggung jawab
c.       Parameter dan Sejarah Demokrasi
1.      Parameter Demokrasi
Parameter demokrasi adalah ukuran, kriteria, patokan, pembatasan, standar atau tolak ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu negara dalam menjalankan tata pemerintahannya sehingga demokratis atau tidak.
Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
a.       Pembentukan pemerintah melalui pemilu.
b.      Sistem pertanggungjawaban pemerintahan.
c.       Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan Negara.
d.      Pengawasan oleh rakyat.
2.      Sejarah Berkembangnya Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pra kemedekaan dan tahapan pasca kemerdekaan.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dilihat dari waktu dibagi dalam empat periode yaitu :
a.       Demokrasi periode 1945-1959
b.      Demokrasi periode 1959-1965
c.       Demokrasi periode 1965-1998
d.      Demokrasi periode 1998-sekarang
B.     Saran
Diharapkan apa yang penulis sampaikan dalam makalah ini dapat dibaca dan dipahami dengan sebaik-baiknya oleh para pembacanya agar apa yang penulis sampaikan dapat memberikan ilmu pengetahuan bagi para pembacanya sehingga makalah ini dapat menjadi bermanfaat sebagaimana mestinya.












DAFTAR PUSTAKA


Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Negara, Demokrasi dan Civil Society. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah. 2000. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta : IAIN Jakarta Pers.
http://calamu.blogspot.co.id/2013/11/prinsip-dan-parameter-demokrasi.html, diakses pada hari Selasa, 15 Maret 2016 pukul 06.39 WIB.
http://milikbeni.blogspot.co.id/2010/05/prinsip-dan-parameter-demokrasi.html, diakses pada hari Selasa, 15 Maret 2016 pukul 06.42 WIB.


1 komentar:

  1. Casinos near Me, NY - Mapyro
    1 Casino Near Me, 대구광역 출장안마 NY 100% Secure. Mapyro is a New York online 남양주 출장안마 casino 안산 출장마사지 with a great variety of 동두천 출장안마 games, live 안양 출장샵 casino, poker, live dealer and more.

    BalasHapus