A. Latar Belakang
Di
Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari
semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai
saat ini adalah sistem pemerintahandemokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa
kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan
diberlakukannya sistem demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah
menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan
pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi
merupakan salah satu bentuk atau mekanisme suatu sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan
oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan,
pengembangan dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara.
Demokrasi
Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Hal itu
bisa kita temukan dai banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia,
selain itu banyakna suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan
yang patut kita syukuri.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan demokrasi?
2.
Apa
sajakah unsur penegak demokrasi?
3.
Bagaimana
parameter dan sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian demokrasi.
2.
Mengetahui
unsur-unsur penegak demokrasi
3.
Mengetahui
parameter dan sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti
rakyat dan “kratos atau cratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Secara
sederhana, banyak kalangan yang menyatakan bahwa demokrasi diartikan “rakyat
berkuasa atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat).
Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara
langsung, maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses
pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Secara
terminology, definisi demokrasi dikemukakan oleh beberapa ahli politik,
diantaranya yaitu :
1. Harris
Soche
Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri
rakyat, diri oran banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak
untukmengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2. Hennry
B. Mayo
Sistem politik
demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
3. Internasional
Commission for Jurist
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselengggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
4. C.F.
Strong
Suatu sistem
pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
5. Samuel
Huntington
Sistem politik
sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala
dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan
hamper semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Dalam bahasa
popular Abraham Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah “the government from
the people, by the people and for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan
negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelengggarakan pemerintahan.
Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara
demokrasi. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara dijalankan oleh
rakyat dan diawasi oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan
itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk
kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Agar kebijakan itu aspiratif dan untuk
kepentinan rakyat, pemerintah harus bertanggung jawab kepada rakyat dan diawasi
oleh rakyat.
B.
Unsur
Penegak Demokrasi
Untuk
terwujudnya demokrasi dalam berbagai lapangan sisi kehidupan manusia baik dalam
kehidupan bernegara dimana hubungan negara dan masyarakat atau masyarakat
dengan negara dan kehidupan sosial kemasyarakatan yaitu hubungan antar sesama
warga masyarakat. Tegaknya demokrasi sangat terkait dengan tegaknya komponen
atau unsur dalam demokrasi itu sendiri. Komponen-komponen yang dapat
mengejawantahkan tegaknya demokrasi antara lain:
1.
Negara
Hukum (rechtsstaat dan the rule of law)
Dalam
kepustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan
dari rechtsstaat dan the rule of law sudah begitu populer.
Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan
perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum menurut
Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di
negara-negara Eropa. Kontinental yang bertumpu pada sistem civil law, sedangkan the rule
of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada
common law. Civil law menitik
beratkan pada administration law,
sedangkan common law menitikberatkan
pada judicial (Moh. Mahfud MD, 1999).
Konsep rechtsstaat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Adanya
perlindungan terhadap HAM
2. Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan
4. Adanya
peradilan administrasi
Sedangkan the rule of law dicirikan oleh:
1. Adanya
supremasi aturan-aturan hukum
2. Adanya
kesamaan kedudukan di depan hukum
3. Adanya
jaminan perlindungan HAM (Moh. Mahfud MD, 1999)
Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan
dari kedua konsep di atas dicirikan sebagai berikut:
1. Adanya
jaminan perlindungan terhadap HAM
2. Adanya
supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
3. Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan negara
4. Adanya
lembaga peradilan yang bebas dan mandiri
Selanjutnya dalam konferensi International Comission
of Jurists di Bangkok seperti yang diikuti oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum
adalah sebagai berikut:
1. Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula
menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin.
2. Adanya
badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Adanya
pemilu yang bebas
4. Adanya
kebebasan menyatakan pendapat
5. Adanya
kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. Adanya
pendidikan kewarganegaraan (Moh. Mahfud MD, 1999)
Dengan demikian dari penjelasan di atas, bahwa
negara hukum baik dalam arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh
lembaga legislatif dalam penyelenggaraan
negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum,
aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa termasuk pula dalam bermasyarakat.
Tanpa hukum negara tersebut suasana demokratis sulit dibangun.
Sementara itu istilah negara hukum di Indonesia
dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa “Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan
bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”.
Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia
menganut salah satu sistem demokrasi. Karena itu secara yuridis formal sistem
demokrasi menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Dalam kaitan
dengan istilah negara hukum Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep
negara hukum Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi
arti bahwa negara hukum Indonesia mengambil pola secara tidak menyimpang dari
pengertian negara hukum pada umumnya (genusbegrip)
yang kemudian disesuaikan dengan keadaan Indonesia. Jauh sebelum itu Moh. Yamin
membuat penjelasan tentang konsepsi negara hukum Indonesia bahwa kekuasaan yang
dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan
undang-undang (Moh. Mahfud MD, 1999). Karena itu harus terhindar dari
kesewenang-wenangan penggunaan kekuasaan oleh penguasa negara. Negara hukum
Indonesia juga memberikan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat
negara) sebagai pemegang kekuasaan atau kesewenang-wenangan negara terhadap
rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam
menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara. Seperti yang
dikatakan oleh Philipus M. Hadjon eleme-elemen penting dalam negara hukum
Indonesia sebagai berikut:
1. Keserasian
hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan atas-asas kerukunan.
2. Hubungan
fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara.
3. Penyelesaian
sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika
musyawarah gagal.
4. Keseimbangan
penggunaan antara hak-hak dan kewajiban (Philipus M. Hadjon, 1997).
Mengacu pada ciri-ciri negara hukum seperti
dijelaskan di atas bahwa negara hukum menjadi prasyarat bagi tegaknya
demokrasi. Dengan kata lain demokrasi tidak dapat tegak tanpa negara hukum.
2.
Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat
madani dengan cirinya sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari
kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan masyarakat yang
berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral
dalam menegakkan demokrasi. Selain itu masyarakat madani merupakan elemen yang
sangat signifikan dalam membangun demokrasi sebagaimana yang dikatakan oleh
Soetandyo Wignyosoubroto, Adi Suryadi Culla, Muhammad AS, Hikam, Ryaas Rasyid,
Samsuddin Haris sebagai prasyarat demokrasi. Sebab salah satu syarat penting
bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam
proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau
pemerintahan. Selain itu masyarakat madani senantiasa melakukan kritik dan
kontrol terhadap perilaku negara dan pemerintah dalam menjalankan kebijakan dan
keputusan yang telah ditetapkannya. Secara konseptual keberadaan masyarakat
madani sama dengan negara. Karena itu masyarakat madani mempunyai posisi tawar
(bergaining potition) yang cukup kuat ketika berhadapan dengan negara (state).
Dengan kata lain dalam kaitan dengan kehidupan bernegara, masyarakat madani
disatu pihak dipahami sebagai masyarakat yang menunjukkan kemandiriannya ketika
berhadapan dengan negara, dipihak lain posisi negara dapat mengungguli masyarakat
madani.
Masyarakat
madani dan demokrasi bagi Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat
dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang
menghendaki adanya partisipasi. Selain itu demokrasi merupakan pandangan mangenai
masyarakat dalam kaitan pengungkapan kehendak, adanya perbedaan pandangan,
adanya keragaman dan konsensus. Tatanan nilai-nilai demokrasi tersebut ada
dalam masyarakat madani. Karena itu demukrasi membutuhkan tatanan nilai-nilai
sosial yang ada pada masyarakat madani. Tanpa prakondisi institusional yang
ditata secara sistematis dan proporsional, tidak ada suatu jaminan kuat untuk
mengembangkan demokrasi yang sesungguhnya.
Dalam
masyarakat madani diasumsikan bahwa proses demokratisasi sebagai proses politik
dorongannya berasal dari perjuangan masyarakat yang sadar secara etis dan
bertanggung jawab atas perbaikan nasibnya sendiri. Dengan kata lain pada
masyarakat madani adanya penekanan prakarsa dan peranserta anggota masyarakat
ketimbang prakarsa dan peranserta negara dalam pembentukan subjek-subjek
politik (political subjects) dan pranata sosial dan politik (social and
political institution).
Lebih
lanjut menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting
atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai dalam masyarakat
madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren (baik
secara internal dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesama warga
negara) maupun secara eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan negara
dan pemerintahan dengan masyarakat atau sebaliknya). Sebagai perwujudan
masyarakat madani secara konkrit dibentuknya berbagai organisasi-organisasi di
luar negara yang disebut NGO (non goverment organization) atau lembaga swadaya
masyarakat (LSM) atas inisiatif masyarakat madani. LSM (NGO) tersebut bergerak
dalam berbagai sektor atau bidang garapan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
dan penguatan posisi tawar masyarakat terhadap negara. Diantara LSM adalah
YLBHI (LSM bidang advokasi hukum dan HAM), WALHI (LSM bidang advokasi
lingkungan hidup), YLKI (LSM bidang advokasi perlindungan konsumen), LAP (LSM
bidang advokasi pendidikan), The Habibie Center (LSM bidang advokasi Demokrasi
dan HAM) dan LSM lainnya. Institusi formal masyarakat madani selain LSM juga
terdapat oraganisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti ICMI, NU,
Muhammadiyah, WALUBI, PGI dan sebagainya.
3.
Infrastruktur
Politik
Komponen
berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur
politik. Infrastruktur politik yang terdiri dari partai politik (political
party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekanan (pressure
group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama
yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam
mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Pendapat lain mengatakan bahwa partai
politik merupakan organisasi dari aktivitas politik yang berusaha merebut
kekuasaan pemerintah dan merebut dukungan rakyat dalam rangka perjuangan
politik.
Dalam
menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam kehidupan kenegaraan dan
pemerintahan, seperti yang dikatakan oleh Miriam Budiardjo partai politik
mengemban beberapa fungsi:
a. Sebagai
sarana komunikasi politik
b. Sebagai
sarana sosialisasi politik
c. Sebagai
sarana rekrutmen politik
d. Sebagai
sarana pengatur konflik
Keempat fungsi partai politik tersebut merupakan
pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol
rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan
serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai.
Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok
gerakan dan kelompok penekan merupakan perwujudan adanya kebebasan
berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap
negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah
organisasi. Kaum cendekiawan, kalangan civitas akademika kampus (perguruan
tinggi), kalangan pers merupakan kelompok penekan yang banyak melakukan tekanan
dan kontrol kepada eksekutif untuk mewujudkan sistem demokratis dalam
penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Begitu pula aktivitas yang dilakukan
oleh kelompok gerakan merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan kontrol
terhadap kebijakan yang diambil oleh negara. Dengan demikian partai politik,
kelompok gerakan dan kelompok penekan sebagai salah satu pilar tegaknya demokrasi.
4.
Pers
yang Bebas dan Bertanggung jawab
Salah
satu peran strategis pers adalah sebagai penyedia informasi bagi masyarakat
yang berkaitan dengan berbagi persoalan baik dalam kaitan dengan kehidupan
kenegaraan dan pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat. Kebebasan pers dalam menyajikan informasi baik berupa kritik maupun
sebagai informasi pembangun hanya dibatasi oleh aspek yuridis dan etika
jurnalistik yang dijunjung tinggi oleh kalangan jurnalis.
Untuk
dapat melaksanakan peran dan fungsi secara maksimal, pers hendaknya diberikan
kebebasan dalam menyajikan informasi. Karena itu diperlukan adanya jaminan
konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang tidak mengebiri peran
pers. Dalam konteks Indonesia, jaminan konstitusional ada pada pasal 28 UUD 1945. Selai itu jaminan kebebasan pers ada pada
pasal 19 pernyataan umum hak asasi manusia (freedom of information) dan
ketetapan MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM dalam kaitan dengan kebebasan pers.
Melaui landasan konstitusional tersebut pers Indonesia dapat menjadi kekuatan
keempat dalam menegakkan kinerja demokrasi yaitu melalui peran pengawasan
terhadap kerja pemerintahan (A. Muis, 2000, 59). Begitu pula perundang-undangan
pers sebagai penjabaran dari pasal 28 UUD 1945 dan pasal 19 pernyataan HAM PBB
hendaknya memberikan jaminan bagi bekerjanya pers nasional secara jujur,
bertanggung jawab dan bebas. Karena lembaga sensor dan bredel menjadi sesuatu
yang tidak signifikan dalam undang-undang pers.
C.
Parameter
Demokrasi
Menurut KBBI, arti kata parameter adalah ukuran seluruh
populasi dalam penelitian yang harus diperkirakan dari yang terdapat di dalam
percontohan. Menurut Eko Sujatmiko, pengertian parameter adalah ukuran,
kriteria, patokan, pembatasan, standar atau tolak ukur. Jadi dapat disimpulkan
parameter demokrasi adalah ukuran, kriteria, patokan, pembatasan, standar atau
tolak ukur untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu negara dalam
menjalankan tata pemerintahannya sehingga demokratis atau tidak. Parameter
untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
1. Pembentukan pemerintah melalui
pemilu.
2. Sistem pertanggungjawaban
pemerintahan.
3. Pengaturan sistem dan distribusi
kekuasaan Negara.
4. Pengawasan oleh rakyat.
Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis
adalah sebagai berikut:
a. Dinikmati
dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa
merdeka.
b. Penegakan
hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. Kesamaan
hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. Kebebasan
pers yang bertanggung jawab.
e. Pengakuan
pada hak minoritas.
f. Pembuatan
kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan
pencerdasan.
g. Sistem
kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. Keseimbangan
dan keharmonisan.
i.
Tentara yang professional.
j.
Lembaga peradilan yang independent.
Amien Rais menambahkan kriteria lain dalam parameter
demokrasi, yaitu:
a. Adanya
partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b. Distribusi
pendapatan secara adil.
c. Kesempatan
memperoleh pendidikan.
d. Ketersediaan
dan keterbukaan informasi.
e. Mengindahkan
fatsoen politik.
f. Kebebasan
individu.
g. Semangat
kerjasama.
h. Hak
untuk protes.
Pendapat berikutnya adalah pendapat dari Sri Soemantri
yang menyatakan bahwa:
a. Hukum
diterapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
b. Hasil
pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
c. Pemerintahan
harus terbuka.
d. Kepentingan
minoritas harus dipertimbangkan.
Frans Magnis Suseno juga berpendapat bahwa parameter
Negara demokrasi adalah:
a. Negara
terikat hukum.
b. Kontrol
efektif pemerintahan oleh rakyat.
c. Pemilu
yang bebas.
d. Adanya
jaminan terhadap hak-hak minoritas.
Sedangkan menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya
parameter Negara demokratis adalah:
a. Pemerintah
mengklaim mewakili hasrat para warganya.
b. Llaim
berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon
alternative.
c. Partisipasi
warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
d. Pemilihan
bebas.
e. Adanya
kebebasan dasar warga negaranya.
Selanjutnya Affan Ghofar (pakar politik UGM)
sejumlah prasyarat untuk mengamati apakah sebuah political order (pemerintahan)
merupakan system yang demokratik atau tidak melalui ukuran:
a. Akuntabilitas.
b. Rotasi
kekuasaan.
c. Recruitment
politik.
d. Pemilihan
umum.
e. Adanya
pengakuan dan perlidungan hak-hak dasar.
Kelima elemen tersebut berlaku secara universal di
dalam melihat demokratis tidaknya suatu rezim pemerintahan (political order).
D.
Sejarah
Berkembangnya Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pra kemedekaan dan tahapan
pasca kemerdekaan. Seperti dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie telah tumbuh
praktik yang dapat dikaitkan dengan gagasan kedaulatan rakyat di wilayah Nusantara
ini terutama yang terjadi di pedesaan. Gagasan demokrasi terus berlanjut pada
masa sebelum kemerdekaan Indonesia seperti lahirnya konsep demokrasi versi
beberapa tokoh dan pendiri Negara. Dengan demikian bagi bangsa Indonesia
tradisi berdemokrasi sebenarnya telah dimulai sejak zaman kerajaan Nusantara.
Karena itu potensi tumbuhnya alam demokrasi sangat besar.
Sementara itu perkembangan
demokrasi di Indonesia pasca kemerdekaan mengalami pasang-surut (fluktuasi)
dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Sebagai tatanan kehidupan, inti tatanan
kehidupan yang demokratis secara empiris terkait dengan persoalan pada hubungan
antara negara atau pemerintah dengan rakyat, atau sebaliknya dalam posisi
keseimbangan dan saling melakukan pengawasan. Dengan kata lain, posisi
keseimbangan antara pemerintah atau negara dengan rakyat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara menghindari timbulnya tindakan kotor dan anarkis baik
dilakukan pemerintah atau negara terhadap rakyatnya, maupun sebaliknya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dilihat dari waktu dibagi dalam empat
periode yaitu :
a. Demokrasi
periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal
dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem demokrasi parlementer ternyata
kurang cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan pada
beberapa negara Asia lain. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer
memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer
dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
konstitusional beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab
politik.
Pada periode ini kedudukan parlemen
sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena
itu segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap
kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen
maupun secara sendiri-sendiri. Salah satu hal yang penting dalam periode ini
adalah adanya perdebatan yang tidak berkesudahan yang dilakukan oleh anggota
parlemen dari partai yang berbeda. Karena seperti diketahui bahwa pada periode
ini tumbuh era multi partai. Era multi partai diikuti oleh adanya alam
kebebasan (tumbuhnya paham liberalisme) yang tumbuh pada periode ini.
Faktor-faktor semacam ini, ditambah
dengan tidak mampunya anggota-anggota partai yang tergabung dalam
konstitusional untuk mencapai konsesus mengenai dasar negara ketika membahas
Undang-Undang Dasar baru, medorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang
Dasar 1945. Keluarnya Dekrit Presiden tersebut merupakan intervensi presiden
terhadap parlemen. Dengan demikian sejak Dekrit Presiden keluar masa demokrasi
berdasarkan sistem parlementer berakhir.
b. Demokrasi
periode 1959-1965
Masa kedua Republik Indonesia
(1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dari
demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan
menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Ciri sistem politik pada periode
ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial
politik. Dalam praktik pemerintahan, pada periode ini telah banyak melakukan
distorsi terhadap praktik demokrasi, banyak tindakan yang menyimpang atau
menyeleweng dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun
1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum,
padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditegaskan dan
ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian,
karena antara presiden dan DPR berada dalam posisi setara dan tidak dapat
saling menjatuhkan atau membubarkan.
Setelah DPR hasil pemilu 1955 yang
demokratis dibubarkan, presiden membentuk DPR Gotong Royong yang mengganti DPR
hasil pemilihan umum. Dalam DPR Gotong Royong sangat ditonjolkan peranannya
sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol sebagai sesuatu yang
melekat pada DPR ditiadakan. Selain itu pimpinan DPR Gotong Royong dijadikan
sebagai salah seorang menteri. Dengan demikian dalam posisi itu pimpinan Dewan
hanya difungsikan sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai wakil
rakyat. Peristiwa tersebut mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias
politika yang intinya adalah adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan antara
Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Demokrasi terpimpin menurut Soekarno
(Presiden RI) seperti dikutip oleh Ahmad Syafi’i Ma’arif adalah demokrasi yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam
kesempatan lain ia (Soekarno) mengatakan bahwa demokrasi terpimpin adalah
demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme dan otokrasi diktator.
Demokrasi kekeluargaan ialah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya
kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral yang
sepuh, seorang ketua dan mengayomi.
Selanjutnya dalam pidatonya pada
tanggal 17 Agustus 1959 dengan judul “Penemuan kembali Revolusi kita”, presiden
Soekarno mengatakan bahwa prinsip-prinsip dasar demokrasi terpimpin ialah :
1)
Tiap-tiap
orang diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan
negara.
2)
Tiap-tiap
orang berhak mendapat penghidupan layak dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pandangan Ahmad Syafi’i
Ma’arif demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai Ayah
dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada
ditangannya.
Dari penjelasan tersebut memberikan
gambaran bahwa kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Soekarno
adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi. Demokrasi terpimpin
Soekarno sebenarnya bukan sistem demokrasi yang sebenarnya, melainkan sebagai
suatu bentuk otoriterian. Karena itu pada periode ini sebenarnya alam dan iklim
demokrasi tidak muncul, karena yang sebenarnya terjadi dalam praktik
pemerintahan adalah rezim pemerintahan sentralistik otoriter Soekarno.
Demokrasi terpimpin ala Soekarno berakhir dengan lahirnya Gerakan 30 September
1965 yang di dalangi olehPKI (Partai Komunis Indonesia).
c.
Demokrasi
periode 1965-1998
Periode pemerintahan ini muncul
setelah gagalnya Gerakan 30 September yang dilakukan oleh PKI. Landasan formil
periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Semangat
yang mendasari kelahiran periode ini adalah ingin mengembalikan dan memurnikan
pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen. Karena sebelum periode ini telah terjadi penyelewengan dan
pengingkaran terhadap kedua landasan formal dan yuridis dalam kehidupan
kenegaraan. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap
Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin, kita
telah mengadakan tindakan korektif.
Pada periode ini praktik demokrasi
di Indonesia senantiasa mengacu pada nilai-nilai pancasila dan UUD 1945. Karena
itu Demokrasi pada masa ini disebut dengan Demokrasi Pancasila. Beberapa
perumusan tentang Demokrasi Pancasila sebagai berikut :
1)
Demokrasi
dalam Bidang Politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas-azas negara
hukum dan kepastian hukum.
2)
Demokrasi
dalam Bidang Ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua
warga negara.
3)
Demokrasi
dalam Bidang Hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM,
peradilan yang bebas yang tidak memihak.
Dengan demikian secara umum dapat
dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada
umumnya. Karena dalam demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai
inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk
menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi politik yang sama semua
rakyat. Untuk itu pemerintah patut memberikan perlindungan dam jaminan bagi
warga negara dalam menjalankan hak politik.
Namun demikian “Demokrasi Pancasila”
dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada
tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan
pemerintahan, rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi.
Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim rezim orde baru ditandai oleh :
1)
Dominannya
peranan ABRI;
2)
Birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
3)
Pengebirian
peran dan fungsi partai politik;
4)
Campur
tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
5)
Masa
mengambang;
6)
Monolitisasi
ideologi negara;
7)
Inkorporasi
lembaga non pemerintah.
Tujuh ciri tersebut menjadikan
hubungan negara versus masyarakat secara berhadap-hadapan dan subordinat,
dimana negara atau pemerintah sangat mendominasi. Dengan demikian kejadian
pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi juga terjadi dalam Demokrasi
Pancasila pada masa rezim Soeharto.
d.
Demokrasi
Periode 1998-Sekarang.
Runtuhnya rezim orde baru telah membawa harapan baru bagi
tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi menjadi masa tansisi di
Indonesia, dimana pada masa ini terjadi pembalikan arah perjalan bangsa dan
Negara yang akan membawa Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana
yang terjadi pada orde lama dan orde baru.
Sukses
atau gagalnya suatu demokrasi tergantung pada empat faktor, yaitu:
1. Komposisi elite politik.
2. Desain institusi politik.
3. Kultur politik atau perubahan sikap
terhadap politik dikalangan elite dan non elite.
4. Peran masyarakat madani.
Pentingnya komposisi elite politik, dikarenakan dalam
demokrasi modern dengan bentuknya demokrasi perwakilan rakyat mendelegasikan
kedaulatan dan kekuasaannya pada elite politik.Dimana para elite politik
mendesain institusi politik, yang dimana saling bertanggungjawab dalam
melakukan tawar menawar, memobilisasi dukungan, dan opini publik.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokratis dalam era
transisi menuju demokrasi di Indonesia antara adanya reposisi dan redefinisi
TNI dalam kaitan dengan keberadaannya pada sebuah Negara demokrasi,
diamandemennya pasal-pasal dalam konstitusi Negara RI, adanya kebebasan pers,
dijalankannya kebijakan otonomi daerah, dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat
inipun masih dijumpai indikasi-indikasi kembalinya keuasaan yang masih memutar
balikan arah demokrasi di Indonesia kembali ke periode sebelum reformasi.Oleh
sebab itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini belum jelas
kemana arahnya. Perubahan sistem politik, melalui paket amandemen konstitusi
(amandemen-IV) dan pembuatan paket
perundang-undangan politik (UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden, UU Susunan dan Kedudukan DPR, DPRD, DPD), dimana dapat
mengawasi transisi menuju demokrasi.
Dan pada pelaksanaan pemerintahan pada masa sekarang, masih
terjadi tindakan di luar nilai UUD 1945. Maraknya kasus korupsi dikalangan para pejabat Negara yang
masih belum terselesaikan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a. Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti
rakyat dan “kratos atau cratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa.
Abraham
Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah “the government from the people, by
the people and for the people”. Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan
negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelengggarakan pemerintahan.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara dijalankan oleh rakyat dan
diawasi oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu
menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk
kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
b. Unsur
Penegak Demokrasi
Unsur-unsur penegak demokrasi
adalah :
1. Negara
Hukum
2. Masyarakat
Madani
3. Infrastruktur
Politik
4. Pers
Yang Bebas dan Bertanggung jawab
c. Parameter
dan Sejarah Demokrasi
1. Parameter
Demokrasi
Parameter
demokrasi adalah ukuran, kriteria, patokan, pembatasan, standar atau tolak ukur
untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu negara dalam menjalankan
tata pemerintahannya sehingga demokratis atau tidak.
Parameter
untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal, yaitu:
a. Pembentukan
pemerintah melalui pemilu.
b. Sistem
pertanggungjawaban pemerintahan.
c. Pengaturan
sistem dan distribusi kekuasaan Negara.
d. Pengawasan
oleh rakyat.
2. Sejarah
Berkembangnya Demokrasi di Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam dua tahap yaitu tahapan pra
kemedekaan dan tahapan pasca kemerdekaan.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dilihat dari waktu dibagi dalam empat periode yaitu :
a.
Demokrasi
periode 1945-1959
b.
Demokrasi
periode 1959-1965
c. Demokrasi
periode 1965-1998
d. Demokrasi
periode 1998-sekarang
B.
Saran
Diharapkan apa
yang penulis sampaikan dalam makalah ini dapat dibaca dan dipahami dengan
sebaik-baiknya oleh para pembacanya agar apa yang penulis sampaikan dapat
memberikan ilmu pengetahuan bagi para pembacanya sehingga makalah ini
dapat menjadi bermanfaat sebagaimana mestinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadiwijoyo, Suryo
Sakti. 2012. Negara, Demokrasi dan Civil Society. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Tim Penyusun PUSLIT
IAIN Syarif Hidayatullah. 2000. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta :
IAIN Jakarta Pers.
http://calamu.blogspot.co.id/2013/11/prinsip-dan-parameter-demokrasi.html, diakses pada hari Selasa, 15 Maret
2016 pukul 06.39 WIB.
http://milikbeni.blogspot.co.id/2010/05/prinsip-dan-parameter-demokrasi.html, diakses pada hari Selasa, 15 Maret
2016 pukul 06.42 WIB.
Casinos near Me, NY - Mapyro
BalasHapus1 Casino Near Me, 대구광역 출장안마 NY 100% Secure. Mapyro is a New York online 남양주 출장안마 casino 안산 출장마사지 with a great variety of 동두천 출장안마 games, live 안양 출장샵 casino, poker, live dealer and more.